Lintas3.com — Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu, Senin (17/8/2026) pagi, dengan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sinen membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Muhammad Sinen.
Menurutnya, bagi narapidana, remisi harus menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sementara bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam, karena negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa kalian mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesan Muhammad Sinen.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu Agus Setyawan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Wakil Ketua I DPRD Hj. Asma Ismail, Wakil Ketua II DPRD Ridwan Moh. Yamin, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.











