oleh

Wagub Pegang Kendali Pemerintahan Pasca Gubernur Malut Tersangka

Lintas3.com – Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, secara otomatis mengambil alih kepemimpinan pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) setelah Gubernur Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi proyek infrastruktur.

Gubernur Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 20 Desember 2023, setelah sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT disebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember, dua hari lalu.

“Secara undang-undang itu otomatis (Plt), tapi untuk penguatan kita sudah konfirmasi ke Kemendagri agar pak wagub ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir, Rabu (20/12/2023).

Sementara ini lanjut Samsuddin, suratnya sudah diproses di Kemendagri. Ia berharap Pemprov Malut melalui Biro Pemerintahan segera menerima SK pelaksana tersebut. 

Lanjutnya, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali yang saat ini tengah berada di Weda, Halmahera Tengah juga sudah diinformasikan terkait situasi terkini.

“Wakil gubernur juga sudah kami hubungi dan beliau akan melaksanakan tugas itu,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali berakhir pada 31 Desember 2023, atau tersisa 11 hari kedepan.