Lintas3.com – Lintas3.com – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (5/11/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Ade Kama dan dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen mengatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan pada 2027.
Ia menjelaskan, KUA-PPAS menjadi instrumen untuk memastikan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Muhammad Sinen mengakui penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis. Kapasitas fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai berbagai program wajib dan mengikat maupun prioritas pembangunan, sementara pemerintah daerah tetap dituntut mendukung program strategis nasional.
Menghadapi kondisi tersebut, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD mampu merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.
Salah satu perhatian yang ditekankan Wali Kota adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, Tidore tidak dapat terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat sehingga diperlukan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah secara bertahap.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegas Muhammad Sinen.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) peraturan tersebut, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ade Kama menambahkan, Badan Anggaran DPRD sebelumnya telah membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah menyepakati proyeksi rancangan anggaran tahun 2027.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan memasuki pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







