oleh

26 Karyawan Gugat Meta, Tuding AI Digunakan dalam Proses PHK Massal

Lintas3.com – Sebanyak 26 karyawan menggugat Meta Platforms Inc. ke Pengadilan Federal Oakland, California, dengan tuduhan perusahaan menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam menentukan karyawan yang menjadi sasaran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (13/7/2026).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menilai sistem AI yang digunakan Meta cenderung merugikan penyandang disabilitas, karyawan yang sedang menjalani cuti medis, serta pekerja yang mengambil cuti untuk merawat anggota keluarga atau sedang hamil.

Dikutip dari Reuters, Rabu (15/7/2026), ke-26 penggugat yang mengajukan gugatan secara anonim menuduh Meta melanggar hukum federal dan peraturan negara bagian yang melarang diskriminasi maupun tindakan balasan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan karyawan yang menggunakan hak cuti medis.

Mereka juga menuding Meta tidak melakukan pengujian terhadap potensi bias pada sistem AI yang digunakan dalam proses evaluasi karyawan. Menurut para penggugat, hal tersebut bertentangan dengan regulasi baru yang berlaku di California dan New York City terkait penggunaan teknologi AI dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.

Para penggugat berasal dari enam negara bagian di Amerika Serikat, termasuk California, New York, serta District of Columbia.

Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Meta menggunakan sejumlah sistem berbasis AI untuk memberikan skor dan menyusun peringkat karyawan sebelum menentukan daftar PHK. Sistem tersebut mencakup Meta Mate, asisten berbasis Large Language Model (LLM), serta sistem analisis produktivitas yang mengumpulkan data dari aktivitas komputer karyawan, seperti penggunaan keyboard, tampilan layar, email, hingga riwayat peramban internet.

Seluruh penggugat diketahui telah menerima pemberitahuan pada Mei 2026 bahwa hubungan kerja mereka akan berakhir efektif mulai 22 Juli 2026. Mereka kini meminta pengadilan mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan sementara pelaksanaan PHK hingga proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase selesai.

Menurut para pekerja, kontrak kerja di Meta memang mewajibkan setiap perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan melalui arbitrase secara individual. Namun, ketentuan tersebut tidak menghalangi mereka mengajukan permohonan penangguhan sementara ke pengadilan.

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Meta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan.

“Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasional sepenuhnya diambil oleh manusia, bukan oleh AI,” kata juru bicara Meta, seperti dikutip Reuters pada Rabu (15/7/2026).

Kasus ini disebut menjadi gugatan hukum pertama di Amerika Serikat yang secara khusus menuding perusahaan teknologi menggunakan sistem kecerdasan buatan dalam proses penentuan pemutusan hubungan kerja.

Sebelumnya, Meta telah memangkas sekitar 10 persen tenaga kerjanya atau sekitar 8.000 karyawan secara global pada Mei 2026 sebagai bagian dari program efisiensi perusahaan. Langkah tersebut dilakukan seiring peningkatan investasi Meta di bidang kecerdasan buatan serta pengembangan agen AI yang akan diterapkan pada produk maupun operasional internal perusahaan.

Meski demikian, CEO Meta Mark Zuckerberg sebelumnya menyatakan tidak memproyeksikan adanya gelombang PHK massal tambahan hingga akhir tahun 2026.