Lintas3.com – DPRD Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan Raperda tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Penetapan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan pada 11 Maret 2026 di Tidore.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama. Selanjutnya dokumen kesepakatan diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadhan menjadi pengingat pentingnya nilai-nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujar Ahmad Laiman.
Ia berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut dapat melahirkan kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan peraturan daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan strategis yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Menurutnya, pembentukan perda juga merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Ade Kama menambahkan bahwa sebelum disahkan, Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Selain itu, dilakukan pula pendalaman, penyesuaian, serta penyempurnaan materi guna menghasilkan rancangan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.







