oleh

KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Malut

Lintas3.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga (3) pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) pada Jumat (12/1/2024).

Pemeriksaan ini kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret nama gubernur (nonaktif) Abdul Ghani Kasuba atau AGK. Sudah ada tujuh (7) orang tersangka termasuk AGK yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku Utara di Ternate.

Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Pertanian Muhtar Husen, Kepala Dinas Lingkuan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Yudhitya Wahab, Sekretaris Dinas Pangan sekaligus mantan Sekdis Dikbud Fahmi Alhabsi.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut Kadri Laetje beserta dua pegawai BPBJ, yakni Yusman Dumade dan Arafat Talaba.

“Hari ini bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan kepala Dinas PUPR, Saifuddin Djuba pada Kamis (11/1) kemarin bersama lima orang staf Dinas PUPR dan bendahara Dinas Perkim.

Sementara pada Rabu (10/1), dua hari lalu bertempat di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Bendahara Dinas Perkim Syahril, ajudan gubernur Abdul Gani Kasuba Zaldy Kasuba dan mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Jafar Ismail.