Jazirah Indonesia – PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID tengah mempertimbangkan besaran porsi saham yang akan dilepas PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dalam divestasi peralihan status kontrak karya masih dinegosiasikan.
Terkait hal ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa kemungkinan saham yang akan didivestasi Vale ke BUMN, tepatnya MIND ID, di angka 14%.
Melansir ekonomibisnis.com, Bahlil lantas menjabarkan bahwa secara prinsip perpanjangan operasi Vale sudah disetujui oleh Kepala Negara. Ini disampaikannya dalam rapat internal pada Rabu (8/11) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
“Jadi kemarin itu kan kita udah ratas, sekarang finalisasi sedikit lagi. Secara prinsip sudah disetujui untuk perpanjangan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/11/2023)
Secara teknis dia bilang divestasi saham yang dilakukan Vale akan sebesar 14%.
Dengan saham MIND ID yang sudah sampai 20% saat ini, penambahan saham pemerintah lewat BUMN akan bertambah jadi 34%.
Sementara itu, saham publik yang ada saat ini sebesar 20%. Dengan begitu, saham publik dan saham BUMN akan menjadi mayoritas pemegang saham Vale dengan porsi 54%.
“Teknisnya, termasuk di dalamnya adalah saham penambahan 34%, kan saham publiknya kan 20% sudah di-list di publik. Jadi kemungkinan BUMN dapat tambahan 34%.
Jadi kalau diakumulasikan sama seperti 54%. Kemungkinan, kemungkinan [divestasi] di 14% ya, sekarang kan saham MIND ID 20% ya,” tuturnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa terkait dengan harganya sampai saat ini pun masih dibicarakan dan belum ada persetujuan. Namun dia memberikan pesan agar Vale memberikan harga yang adil dan tidak terlalu mahal untuk BUMN.
Pemerintah sendiri lanjutnya akan menghargai proses penentuan harga sesuai proses bisnis ke bisnis (business to business/B2B).
“Lagi dibicarain, karena itu kan B to B ya, kita harus hargain investor. Tapi, juga investor jangan berikan harga yang mahal kepada BUMN, harus fair,” pungkas Bahlil.







