Lintas3.com – Lintas3.com – Penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku memasuki tahap pembahasan awal melalui FGD I dan Konsultasi Publik I yang digelar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, tim penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta kepala desa.
Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN RI atas dukungan teknis dalam proses penyusunan RDTR. Ia juga mengapresiasi UNU Maluku Utara yang terlibat sebagai tim penyusun dokumen tersebut.
Menurut Rudy, dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
“ Kami memandang dukungan tersebut sebagai bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan ruang tidak sekadar mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan potensi wilayah dimanfaatkan secara optimal, proporsional, dan bertanggung jawab.
Rudy menjelaskan, penyusunan RDTR Oba Tengah memiliki arti strategis karena dapat memperjelas arah pembangunan, meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang, serta menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap tim penyusun dari UNU Maluku Utara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas.
Rudy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha, untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan dokumen RDTR.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.
Ia menekankan, keberhasilan penyusunan RDTR tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi juga dari kemampuannya menjadi pedoman pembangunan, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Mari kita jadikan penyusunan RDTR ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kepastian perencanaan, dan membangun fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan, ramah investasi, serta tangguh terhadap bencana,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN RI, Dian Ayu Wulandari, dalam arahannya secara daring menjelaskan bahwa RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah.
Karena itu, seluruh OPD memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen RDTR selaras dengan arah pembangunan daerah dan kondisi faktual di lapangan.
Melalui FGD dan konsultasi publik ini, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku Kota Tidore Kepulauan.










![Pelantikan PPNI Kota Tidore Kepulauan periode 2023-2028, di Aula Stroke center RSD Tidore, Jumat (25/8/2023) [Foto.Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/08/1-2-300x178.jpg)
