Lintas3.com – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menyiapkan langkah penegakan terhadap pedagang, pelaku usaha, dan angkutan umum yang belum mematuhi pembatasan aktivitas setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan langkah pemberian sanksi akan dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama tiga kali Jumat.
Hal itu disampaikan Ismail saat memimpin rapat evaluasi penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).
Menurut Ismail, sosialisasi yang dilakukan dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan belum sepenuhnya membuat aktivitas masyarakat berhenti sesuai waktu yang ditetapkan.
“Sudah tiga kali Jumat Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” kata Ismail.
Ia menyebut masih ditemukan pedagang maupun pengguna transportasi umum yang beraktivitas menjelang waktu salat Jumat. Salah satu alasan yang ditemukan di lapangan adalah masih adanya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi.
Kondisi tersebut, kata Ismail, menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Memasuki Jumat keempat penerapan kebijakan, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Sanksi yang disiapkan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek. Sehingga ke depannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal,” ujarnya.
Ismail juga meminta masyarakat ikut menaati pembatasan tersebut. Menurutnya, tujuan penerapan kebijakan tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar pembatasan aktivitas dapat menjadi kebiasaan.
Ia mengatakan penerapan aturan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berjalan tanpa harus selalu diawasi oleh petugas.
“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini,” katanya.
Sementara itu, sejumlah OPD teknis diminta menindaklanjuti hasil rapat evaluasi. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan menyampaikan kembali poin-poin Perwali dan surat edaran kepada pemilik tempat usaha.
Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pengurus becak motor (bentor) terkait ketentuan pembatasan aktivitas.
Selain sosialisasi melalui surat dan selebaran, Dinas Perhubungan akan memasang spanduk berisi poin-poin Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap langkah sosialisasi dan penerapan sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan aktivitas setiap Jumat.











