Lintas3.com – Lintas3.com— Aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan Kota Tidore Kepulauan mulai berkurang pada Jumat (25/9/2026), seiring penerapan pembatasan aktivitas yang diberlakukan setiap hari Jumat.
Memasuki pekan ketiga, sebagian besar pertokoan, pasar, dan kawasan terminal mulai mengikuti ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah aktivitas yang berlangsung hingga mendekati batas waktu pembatasan.
Pemantauan dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim menyasar pertokoan, pasar, serta kawasan terminal untuk melihat langsung kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Syofyan Saraha, mengatakan pemantauan masih diperlukan karena belum seluruh pelaku usaha dan masyarakat menghentikan aktivitas sesuai waktu yang ditentukan.
“Dari hasil monitoring di lapangan, masih terdapat beberapa toko yang hingga pukul 10.40 WIT masih ramai pengunjung,” kata Syofyan.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami waktu pembatasan aktivitas. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah memasang informasi atau stiker di depan toko sehingga ketentuan tersebut dapat diketahui dengan mudah.
Berdasarkan aturan yang diterapkan, aktivitas dihentikan mulai pukul 10.00 WIT dan kembali berlangsung pada pukul 14.00 WIT setiap Jumat.
Syofyan juga meminta OPD terkait untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik pertokoan di Kota Tidore Kepulauan agar ikut menaati ketentuan tersebut.
“Pemerintah sangat berharap agar seluruh pemilik pertokoan, angkutan umum maupun masyarakat dapat menaati peraturan Wali Kota terkait pembatasan aktivitas masyarakat di hari Jumat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad. Ia mengatakan sebagian besar masyarakat, pedagang, pemilik toko, dan pengguna angkutan umum telah mengetahui kebijakan tersebut.
Namun, hasil pemantauan masih menemukan sejumlah angkutan yang terparkir di kawasan terminal serta pedagang yang masih melakukan aktivitas di pasar.
Asis meminta OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, untuk menempatkan personel di sejumlah titik pada setiap Jumat.
“Kami berharap dinas terkait tetap menempatkan personel untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar maupun masyarakat di area terminal, sehingga pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIT tidak ada aktivitas di area tersebut,” katanya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyatakan pemantauan dan sosialisasi akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembatasan aktivitas setiap Jumat berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung arah pembangunan Tidore sebagai Kota Santri.











