Lintas3.com – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/9/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Penyusunan tersebut mempertimbangkan sejumlah perubahan, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK, serta pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah meningkat dari Rp796.196.283.374 menjadi Rp840.623.384.444 atau bertambah Rp44.427.101.070.
Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat Rp2,5 miliar, Pendapatan Transfer naik Rp41.306.966.522 yang berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023, serta lain-lain pendapatan daerah yang meningkat Rp620.134.548.
Sementara itu, Belanja Daerah mengalami penurunan dari Rp969.125.998.713 menjadi Rp864.578.057.550 atau berkurang Rp104.547.941.163.
Penurunan belanja tersebut antara lain dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Belanja Operasi turun Rp87.126.942.539, sedangkan Belanja Modal turun sekitar Rp41,11 miliar.
“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan alokasi Dana Transfer yang cukup besar, ditambah beban belanja pegawai. Kita harus optimalkan PAD, efisiensi belanja, dan sinergi dengan pusat,” kata Muhammad Sinen.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, mengoptimalkan PAD melalui peningkatan pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru.
Kedua, melakukan efisiensi belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui pengusulan program atau pendanaan khusus langsung kepada kementerian.
“Pertama, optimalisasi PAD dengan meningkatkan pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru. Kedua, efisiensi belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, sinergi dengan pusat dengan mengusulkan program atau pendanaan khusus langsung ke kementerian,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD dengan semangat “Toma Loa Se Banari”.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sinen juga menyampaikan capaian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang meraih dua penghargaan dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 17 September 2026.
Dua penghargaan tersebut yakni Terbaik II untuk kategori Akses Pelayanan Pendidikan dan Terbaik II kategori Pengelolaan Lingkungan dan Sampah.
Atas masing-masing penghargaan tersebut, Kota Tidore Kepulauan memperoleh Insentif Fiskal sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total insentif yang diterima mencapai Rp3 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama mengatakan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota.
Menurut Ade, kesepakatan tersebut mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas anggaran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula unsur Forkopimda, Plt Kepala BNN, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dari Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.











