Lintas3.com – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan perubahan KUA dan PPAS 2026 harus menjadi instrumen untuk memastikan anggaran daerah lebih terukur, tepat sasaran dan tetap menjaga kualitas pelayanan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD, Rabu (16/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan. Rapat tersebut dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BNN, para asisten, staf ahli Wali Kota serta pimpinan OPD.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen penganggaran. Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyesuaian anggaran.
“Pengelolaan fiskal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prioritas dan keberlanjutan,” ujar Muhammad Sinen.
Wali Kota juga menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak semata-mata berarti mengurangi belanja. Efisiensi, kata dia, harus diarahkan pada kemampuan pemerintah menghasilkan manfaat pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia.
“Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemkot Tidore mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara dari sisi belanja, setiap program dan kegiatan diminta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Muhammad Sinen juga mengingatkan pimpinan OPD agar tidak menjalankan program tanpa perencanaan yang memadai maupun menggunakan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Muhammad Sinen turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Perubahan KUA dan PPAS. Ia menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Ade Kama menilai pemerintah dan DPRD perlu semakin cermat dalam menentukan prioritas agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026.







![Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali melepaskan JCH Maluku Utara [Foto. kemenag.go.id]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/444-300x178.jpg)
![Sejumlah atlit dari beberapa daerah ikut bersaing pada Kejuaraan Menembak Walikota Cup di Tidore [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/1-8-300x178.jpg)


