Lintas3.com– Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerbitkan Surat Edaran tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan murid baru jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat cakupan kepemilikan KIA, memperkuat tertib administrasi kependudukan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan.
“KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pemutakhiran data kependudukan dan peningkatan akses terhadap layanan publik,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemanfaatan KIA dalam proses penerimaan murid baru merupakan langkah strategis untuk memastikan data kependudukan anak semakin tertata, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, serta mendukung peningkatan capaian kinerja pemerintah daerah.
“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung verifikasi identitas calon murid baru pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Pemerintah Kota juga meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh sekolah negeri maupun swasta untuk bersinergi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh hak atas pendidikan.
Siswa yang belum memiliki KIA tetap wajib diterima sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sekolah diminta membantu mengarahkan orang tua atau wali untuk segera mengurus KIA melalui Disdukcapil.
“Prinsipnya, tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan, sementara orang tua difasilitasi untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta menyiapkan berbagai layanan penerbitan KIA, mulai dari pelayanan di loket, layanan jemput bola, hingga pelayanan kolektif di sekolah-sekolah. Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi DAGA, inovasi layanan digital Disdukcapil Tidore, guna mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini sehingga layanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” ungkap Ismail.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, khususnya bagi anak usia sekolah.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan, kami optimistis target kepemilikan KIA dapat terus meningkat.
Layanan juga akan semakin mudah dijangkau masyarakat karena dapat dilakukan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien,” ujarnya.
Rudy menambahkan, penerapan KIA dalam proses penerimaan murid baru turut mendukung pencapaian target kinerja Disdukcapil Tahun 2026, terutama dalam peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan KIA bersama berbagai mitra.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi melalui penguatan tata kelola administrasi kependudukan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta menyesuaikan petunjuk teknis penerimaan murid baru dengan memasukkan KIA sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas.
Seluruh sekolah juga diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat sejak awal masa pendaftaran.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak.
Selain mempermudah layanan pendidikan, KIA juga diharapkan menjadi fondasi terwujudnya administrasi kependudukan yang semakin tertib, akurat, dan terintegrasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, terintegrasi, dan berbasis data kependudukan yang valid.









