oleh

Wali Kota Tidore Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Inovasi Harus Berdampak Nyata

Lintas3.com – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan inovasi daerah tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2026).

Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Muhammad Sinen menjelaskan, terdapat 20 poin catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing lima poin dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia, serta Fraksi Gabungan PAN-NasDem.

Seluruh catatan tersebut, kata dia, mengerucut pada tujuh isu strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.

Terkait substansi inovasi daerah, Muhammad Sinen menegaskan setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, hingga kesejahteraan masyarakat.

“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, inovasi daerah juga harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola berbasis digital dan diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkomitmen mengarahkan penganggaran inovasi secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan Wakil Wali Kota dua periode tersebut juga menilai inovasi yang lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal akan lebih relevan dan mudah diterapkan di tengah masyarakat.

“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.

Pemerintah Daerah, lanjutnya, menerima seluruh masukan DPRD terkait penyempurnaan redaksional maupun norma dalam Ranperda tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, menegaskan peraturan daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi yang harus dibentuk secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.