oleh

Paripurna DPRD Kota Tidore Bahas LKPJ 2025 dan Rekomendasi Pembangunan

Lintas3.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun 2025, Rabu (29/4/2026), dengan agenda utama penyampaian catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama tersebut, DPRD menegaskan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah catatan strategis lintas sektor yang disampaikan dalam forum resmi paripurna.

Juru bicara DPRD, Sarmin Mustari, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil pembahasan internal dewan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Di sektor pendidikan, DPRD mendorong audit internal serta pemerataan akses layanan pendidikan. Pada sektor kesehatan, DPRD merekomendasikan penguatan program penanganan stunting serta evaluasi kinerja layanan kesehatan.

Untuk sektor ketenagakerjaan, DPRD mengusulkan pembaruan kurikulum pelatihan kerja serta pengembangan platform digital “Tidore Karir” sebagai sistem informasi ketenagakerjaan daerah.

Sementara di sektor sosial, DPRD menekankan perlunya restrukturisasi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta transformasi bantuan sosial menuju kemandirian masyarakat.

Pada sektor pertanian dan perikanan, DPRD mendorong peningkatan produksi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan koperasi nelayan guna menjamin ketersediaan BBM, operasional, dan kebutuhan logistik.

“Rekomendasi juga mencakup sektor ekonomi kreatif dan koperasi, perencanaan pembangunan, hingga tata kelola pemerintahan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari output, tetapi juga outcome yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sarmin.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.