Lintas3.com – Pelaksanaan kewajiban pembayaran iuran BPJS sesuai regulasi menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga meraih penghargaan di tingkat Provinsi Maluku Utara.
Penghargaan tersebut diterima dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non PPU Triwulan I Tahun 2026 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Ternate, Kamis (23/4/2026).
Apresiasi ini diberikan karena Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dinilai aktif berkontribusi dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan, khususnya melalui ketertiban dalam melaksanakan kewajiban pembayaran segmen iuran perangkat desa.
Sekretaris BPKAD, Marwia Abdurrahman, usai menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran BPJS secara tepat waktu.
“Hal ini berdampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS. Dengan pembayaran tepat waktu, peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ungkapnya.
Marwia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kewajiban pembayaran BPJS sebesar 5 persen dari upah kerja, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta. Khusus untuk perangkat desa, 4 persen menjadi tanggungan pemerintah daerah dan 1 persen ditanggung masing-masing perangkat desa.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat desa, dapat memenuhi kewajiban tersebut agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara maksimal.
“Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat patuh terhadap kewajiban masing-masing demi optimalnya pelayanan jaminan kesehata











