Lintas3.com – Sebagai bagian dari kewajiban menyerap aspirasi masyarakat, DPRD Kota Tidore Kepulauan akan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2025–2026 pada 20 April mendatang.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dalam rangka reses masa sidang II tahun 2025–2026.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menjelaskan bahwa reses adalah kegiatan yang dilakukan anggota DPRD di luar gedung dewan pada setiap akhir masa persidangan, dengan kembali ke dapil masing-masing guna mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Reses kali ini sudah dikembalikan ke dapil masing-masing,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan reses tahun ini mengalami penyesuaian akibat keterbatasan anggaran.
Menurutnya, jika pada tahun-tahun sebelumnya reses dilaksanakan selama enam hari dengan minimal tiga titik pertemuan, maka pada masa persidangan II tahun 2026 ini kegiatan tersebut hanya berlangsung selama tiga hari.
“Reses sebenarnya tiga hari. Namun karena keterbatasan anggaran, hanya satu hari yang digunakan untuk pertemuan dengan masyarakat, sementara dua hari lainnya dimanfaatkan untuk turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Ade Kama berharap melalui kegiatan reses tersebut, para anggota DPRD dapat menampung berbagai aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.







