Lintas3.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang akan menutup akses akun anak-anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.
Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP TUNAS, yang disahkan Maret 2025 lalu.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke ruang digital sesuai usia.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Meutya menambahkan, aturan ini hadir karena ancaman digital terhadap anak semakin nyata. Pemerintah ingin orang tua tidak lagi menghadapi “raksasa algoritma” sendirian.
Ia mengakui bahwa penerapan ini mungkin menimbulkan keluhan anak dan kebingungan orang tua, tetapi diyakini sebagai langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital.
“Tujuan kami adalah merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil mereka,” pungkas Meutya.







