Lintas3.com – Modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi kembali terungkap di Maluku Utara. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Malut menggagalkan peredaran ganja seberat 42,09 gram di Pulau Morotai.
Upaya penyelundupan ganja melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Pulau Morotai berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. Seorang pemuda berinisial AH (21) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 42,09 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Sabtu (21/2/2026) di Desa Darame, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai. AH ditangkap tak lama setelah menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik berwarna biru ukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 42,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, S.I.K., S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan pengecekan ke kantor JNE Maluku Utara untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai. Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor JNE Morotai di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, guna mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat pemantauan berlangsung, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta paket diantarkan sesuai alamat tujuan. Petugas kemudian membuntuti kurir hingga lokasi pengantaran.
Setelah paket diterima oleh seorang pria yang dicurigai sebagai penerima, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial AH alias Ardi. Kepada petugas, ia mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta.
Kombes Pol. Bobby menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal barang haram tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.







