Lintas3.com – Kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi disahkan dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD pada 28 Januari 2026 sebagai tindak lanjut penyempurnaan tata tertib dewan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada 28 Januari 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, menjelaskan bahwa pembahasan kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan disempurnakan.
“Kode etik itu akan dibentuk menjadi Peraturan DPRD. Kemarin Alhamdulillah sudah selesai, baik kode etik maupun tata beracara,” ungkap Sarmin Mustari, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebutkan, dalam beberapa hari ke depan kode etik tersebut akan diformalkan menjadi Peraturan DPRD dan menjadi acuan bagi seluruh 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Meski demikian, Sarmin menekankan bahwa implementasi kode etik sangat bergantung pada kesadaran setiap anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
“Pada akhirnya kembali kepada kesadaran semua anggota DPRD untuk mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah kita sepakati,” ujarnya.
Terkait sanksi, Sarmin menegaskan bahwa ketentuan hukuman telah diatur secara jelas di dalam kode etik tersebut.
“Di dalam kode etik sudah diatur sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara ini menjadi penguatan tata tertib DPRD sebagai panduan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab anggota dewan.
“Kode etik ini secara khusus mengatur perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, karena DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur berdasarkan tata tertib,” jelas Ade Kama.
Ia menambahkan, selain tata tertib, keberadaan kode etik menjadi rujukan utama dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
“Apa yang kami bahas ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya. Oleh karena itu dilakukan revisi dan penetapan kode etik yang baru agar pelaksanaan tugas DPRD semakin tertib dan beretika,” tutupnya.







![Pemkot Tidore Kerpulauan lakukan Rapat Koordinasi bersama BUMD [Foto. Ist]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/Pemkot-Tidore-Kerpulauan-lakukan-Rapat-Koordinasi-bersama-BUMD-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim memberikan sambutan pada Wisuda Sarjana Angkatan Ke-15 & Dies Natalies Ke-21 Universitas Nuku [Foto. Ist]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/Walikota-Tidore-Kepulauan-Capt.-H.-Ali-Ibrahim-memberikan-sambutan-pada-Wisuda-Sarjana-Angkatan-Ke-15-Dies-Natalies-Ke-21-Universitas-Nuku-Foto.-Ist-300x178.jpg)


![Menteri Keuangan, Sri Mulyani [Foto. ist]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-Foto.-ist-300x178.jpg)