Lintas3.com, Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus menjaga efektivitas kinerja organisasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang mulai diberlakukan pada Senin, 26 Januari 2026.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan penerapan jam kerja fleksibel serta aspek teknis pendukung kinerja selama masa efisiensi. Rapat tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa penerapan jam kerja fleksibel memerlukan sejumlah penyesuaian, terutama terkait sistem absensi dan administrasi kepegawaian.
“Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi dengan sistem waktu kerja terbaru ini, tentu diperlukan beberapa penyesuaian. Terkait absensi dan hal-hal administratif lainnya akan disampaikan secara teknis agar dapat segera diterapkan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pengurangan jam kerja tatap muka tidak dimaknai sebagai waktu libur, melainkan penerapan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti sisanya libur, tetapi sisanya itu WFA. ASN tetap boleh melakukan aktivitas lain, namun harus siap bekerja, ponsel aktif, dan dapat memantau serta menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara daring atau melalui komunikasi berbasis teknologi.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tertunda. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir pekerjaan serta menetapkan target yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan jam kerja fleksibel tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Untuk mendukung kelancaran administrasi, kebijakan ini juga didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Adapun pengaturan jam kerja fleksibel ditetapkan sebagai berikut: pada hari Senin jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 17.00 WIT. Hari Selasa hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIT, dilanjutkan pukul 14.00 hingga 17.00 WIT dengan sistem WFA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 hingga 11.30 WIT dan sepenuhnya diberlakukan WFA.
Presensi ASN dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada pagi hari pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.
Sementara itu, bagi instansi pelayanan publik yang memiliki pengaturan kerja khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran, tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
ASN yang menerapkan jam kerja fleksibel diwajibkan tetap responsif terhadap pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan dan rekan kerja guna menjamin kelancaran pelayanan dan kinerja pemerintahan.







![Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat akan bertolak ke Maluku Utara dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (10/5/2023). [Foto. Setwapres]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/1-4-300x178.jpg)
![Sarasehan Jalur Rempah dan Ekonomi Regional Maluku Utara [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/3-1-300x178.jpg)
![Warga Sigela Palang Jalan [foto.yk]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/1-3-300x178.jpg)

![[Sumber: paradigmaindonesia.com]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/1-2-300x178.jpg)