Lintas3.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, karena terbukti menerima uang sebesar Rp275 juta dari calon anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, dalam sidang di Jakarta, Selasa. Sanksi pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.
Asrul Tampilang merupakan teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 atas laporan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. DKPP menyatakan Asrul terbukti membantu memenangkan calon legislatif DPRD Kota Ternate bernama Ponsen Sarfa.
Dalam persidangan terungkap, Asrul dan Ponsen Sarfa beberapa kali bertemu pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024. Asrul juga terbukti meminta uang secara bertahap dengan dalih operasional pemenangan dengan total Rp275 juta.
DKPP menilai Asrul melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain menerima uang, Asrul juga tidak mengungkapkan adanya hubungan keluarga dengan Ponsen Sarfa selama tahapan Pemilu 2024.
Pada sidang yang sama, DKPP turut menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya karena tidak menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di seluruh distrik.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 20 penyelenggara pemilu, dengan rincian sanksi peringatan, peringatan keras terakhir, pemberhentian tetap, serta rehabilitasi bagi teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik.







![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim saat foto bersama seusai penyerahan bantuan DID di Kecamatan Tidore Selatan [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/1-3-300x178.jpg)



![Komoditas Lada dan kelapa [Pict. mediaperkebunan.id]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/Komoditas-Lada-dan-kelapa-Pict.-mediaperkebunan.id_-300x178.jpg)