Lintas3.com – Keputusan Microsoft untuk menghentikan dukungan sistem operasi Windows 10 pada 14 Oktober 2025 memicu gugatan hukum dari seorang warga California, Lawrence Klein.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi San Diego dengan tuduhan bahwa langkah Microsoft bersifat memaksa dan merugikan pengguna.
Klein menilai kebijakan ini sengaja dilakukan untuk mendorong pengguna beralih ke Windows 11 yang memiliki persyaratan perangkat keras lebih tinggi, termasuk keharusan memiliki chip TPM 2.0 dan prosesor yang kompatibel dengan teknologi AI.
Menurutnya, keputusan ini akan membuat hingga 240 juta perangkat yang masih berfungsi terpaksa ditinggalkan atau dibuang, sehingga memicu lonjakan limbah elektronik.
Selain risiko lingkungan, penghentian pembaruan keamanan juga dianggap mengancam jutaan pengguna yang masih bertahan di Windows 10.
Sistem operasi yang tak lagi mendapat patch keamanan dinilai rentan terhadap serangan siber, termasuk pada perangkat milik bisnis dan institusi yang menyimpan data sensitif.
Dalam gugatannya, Klein menuntut agar Microsoft tetap memberikan pembaruan keamanan gratis untuk Windows 10 hingga pangsa pasarnya turun di bawah 10 persen dari total pengguna Windows di seluruh dunia.
Ia juga meminta perusahaan memberi informasi yang lebih transparan terkait risiko yang dihadapi pengguna pasca berakhirnya dukungan resmi.
Microsoft sendiri telah menyiapkan program Extended Security Updates (ESU) yang memungkinkan pengguna tetap mendapat patch keamanan dengan biaya sekitar 30 dolar AS per tahun.
Program ini juga bisa diakses gratis melalui mekanisme poin Microsoft Rewards, namun tetap mewajibkan pengguna memiliki akun Microsoft yang terhubung.
Meski menawarkan opsi tersebut, banyak pengguna menilai program ESU hanya solusi sementara yang tidak sepenuhnya melindungi perangkat, sehingga gugatan ini dinilai dapat menjadi ujian hukum penting bagi Microsoft terkait kebijakan akhir dukungan sistem operasi lamanya.







![Wakil Presiden Indonesia K.H Ma'ruf Amin bersama Ibu disambut dengan tradisi adat Joko Hale atau Injak Tanah [Foto. Ist]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/Wakil-Presiden-Indonesia-K.H-Maruf-Amin-bersama-Ibu-disambut-dengan-tradisi-adat-Joko-Hale-atau-Injak-Tanah-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Wapres RI, Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Mauku Utara, Abful gani Kasuba saat meresmikan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/Wapres-RI-Maruf-Amin-saat-meresmikan-Gedung-Kuliah-Terpadu-IAIN-Ternate-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Anggota KDEKS Maluku Utara yang dikuhkuhkan yang dihadiri langsung Wapres RI, Ma'ruf Amin [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/11-1-300x178.jpg)

![Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat akan bertolak ke Maluku Utara dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (10/5/2023). [Foto. Setwapres]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/05/1-4-300x178.jpg)