Lintas3.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Gaji ke-13 tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tentang skema pencairan gaji ke-13, lengkap dengan komponen tunjangannya.
Gaji ke-13 merupakan program rutin tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan setara dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Bagi pensiunan, disesuaikan dengan besaran pensiun pokok serta tunjangan tetap lainnya.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan III dan IV Tahun 2025
Berikut adalah daftar gaji pokok ke-13 untuk PNS golongan III dan IV, golongan tertinggi dalam struktur ASN:
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200









