Lintas3.com, Malut – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal memberikan sanksi tegas kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri atau memberikan keterangan palsu
Ini disampaikan BKD Malut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, Alex Tovano Rada, Senin (6/1/2025).
Sanksi yang akan dikenakan pada peserta PPPK yang mengundurkan diri itu kata Alex, berupa denda dan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahun berikutnya.
“Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta yang wajib disetor ke kas daerah. Selain itu, mereka tidak diizinkan mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya,” kata ujar Alex
Selain itu, ditegaskan Alex, peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu pada tahap pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat, akan dibatalkan kelulusannya.
Untuk hal ini, lanjutnya, akan melakukan pengawasan ketat demi menjaga integritas proses seleksi dan pengangkatan PPPK.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki integritas tinggi yang dapat bergabung sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemprov Malut, ” jelas Alex.








![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha audiens Dengan Poltekbang Jayapura [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/Asisten-Sekda-Bidang-Pemerintahan-dan-Kesra-Syofyan-Saraha-audiens-Dengan-Poltekbang-Jayapura-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Foto Bersama di serah terima jabatan Plt. Direktur Rumah Sakit [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/Foto-Bersama-di-serah-terima-jabatan-Plt.-Direktur-Rumah-Sakit-Foto.-Ist-300x178.jpg)

