Lintas3.com – Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen.
Tariff pajak tersebut dikhusus terhadap barang dan jasa mewah dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa contoh barang tersebut antara lain private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Sri Mulyani menyebutkan bahwa daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pada Lampiran I.
Berikut adalah beberapa kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
Hunian Mewah
Yang termasuk kategori ini adalah Rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Balon Udara dan Peluru
Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
Pesawat Udara dan Senjata Api
Pesawat udara non-komersial seperti helikopter, serta senjata api, termasuk artileri dan revolver, yang dioperasikan dengan bahan peledak.
Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air sejenis (kecuali untuk kepentingan negara atau usaha pariwisata), yang juga dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti kebutuhan sehari-hari, tidak akan mengalami kenaikan tarif. Kebutuhan pokok seperti sampo, sabun, serta bahan pangan pokok tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
PPN 12 Persen Berlaku mulai I Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah Pemerintah juga mempertahankan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bahan pangan pokok (beras, jagung, kedelai, buah, sayuran), angkutan umum, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan.










