Lintas3.com – Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, peserta yang berhak maju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di CPNS 2024 merupakan peserta lulus ujian SKD.
“Pelamar yang berhak melaju ke tahap SKB nantinya merupakan peserta yang berhasil memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai urutan yang menduduki 3 kali formasi atau jabatan yang dilamar hingga pada akhirnya dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir untuk mengisi total 250.407 formasi CPNS yang dialokasikan Pemerintah tahun ini,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan SKD CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan ribuan lokasi yang tersebar di seluruh Nusantara hingga Mancanegara. Persiapan ini bertujuan agar pelaksanaan ujian dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Terdapat 36 lokasi kantor BKN yang mencakup Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, serta UPT BKN di seluruh Indonesia.
Selain itu, itu, terdapat 75 lokasi Mandiri BKN, 135 lokasi mandiri dari berbagai instansi, dan 93 lokasi di luar negeri.
Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan mekanisme berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Ketentuan untuk SKD CPNS tahun ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Pada tahap SKD, komponen yang akan diujikan meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang memiliki nilai Ambang batas atau passing grade serta karakteristik masing-masing jenis materi.
Pelaksanaan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN fokus pada digitalisasi, sehingga pelamar dapat segera mengetahui apakah mereka memenuhi ambang batas setelah menyelesaikan seluruh soal SKD.
Selain itu, masyarakat umum juga dapat menghubungkan skor SKD kepada pelamar kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke lokasi ujian.
Layanan LIVE SCORE yang disediakan dapat diakses melalui kanal YouTube BKN, yaitu Official CAT, yang menampilkan skor SKD dari BKN Pusat serta masing-masing Kantor Regional dan UPT BKN di seluruh Indonesia sesuai dengan wilayahnya






