Lintas3.com – Dua kali mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan ulang pemanggilan Samuel Nababan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Smuel Nababaan yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK)..
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengakui pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan Samuel Nababan dan yang bersangkutan bersedia hadir.
“Sesuai informasi yang didapat dari penyidik, kalau tidak salah, nama yang tadi disebut (Samuel Nababan) sudah terjadwal, dia bersedia hadir namun kapan belum tahu,n,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (29/10/2024).
Samuel Nababan diduga mengetahui keterlibatan Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu mantan Presiden Joko Widodo dalam bisnis tambang Blok Medan.
Kode Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang ini, dia bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Suryanto mengklaim diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. AGK mengatakan istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby, yang merupakan putri Presiden Jokowi.
Ia juga tidak membantah adanya pertemuan bersama seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara.











