Lintas3.com, Tidore – Para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar selalu menjaga netralitasnya selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2024.
Netralitas ini agar tetap dijaga sehingga proses pelaksanaan demokrasi di Kota Tidore Kepulauan berlangsung sesuai aturan.
Hal ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dimana ditekankan bahwa pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitasnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dokumalamo saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota, diikutiĀ seluruh ASN dan Non ASN Di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (14/10/2024).
Ismail Dokumalamo meminta kepada seluruh ASN dan Non ASNĀ agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, tetap fokus pada tugas pelayanan publik agar dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kinerja ASN tetap professional.







![Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN terbaru [Foto liputan6.com].](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/3-300x178.jpg)
![Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad , M.Si [Foto. Republika.co.id]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/22-2-300x178.jpg)
![[Foto. parstoday]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/Foto.-parstoday-300x178.jpg)
![Penyambutan Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakub Husain di pemubnukaan kegiatan pekan Syawal HPPT Talaga [Foto. Ist]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/1-5-300x178.jpg)
![Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen serta jajarannya [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/1-4-300x178.jpg)