Jazirah Indonesia – Cuti bersama Idul Fitri 2023 akan berakhir pada 25 April 2023 dan pada tanggal 26 April 2023, ASN termasuk PNS akan kembali menjalankan amanahnya dalam bekerja.
Terkait kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN terbaru.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 3, dijelaskan bahwa bagi PNS yang bekerja di Instansi Pemerintah kini mendapatkan lima hari kerja saja dalam satu minggunya.
Dimana lima hari kerja yang dimaksud, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dalam Perpres tersebut, secara tidak langsung diterangkan, bahwa hari kerja PNS tahun 2023 tidak lagi hingga hari Sabtu.
Lebih lanjut diterangkan pasal 4, jam kerja PNS terbaru sejumlah 37 jam 30 menit saja dalam satu minggunya. Dan jam kerja PNS tersebut, tidak termasuk jam istirahat PNS.
Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres, mula 26 April nanti dapat dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat
Pada pasal 4 disebutkan bahwa PNS nantinya akan memperoleh jam istirahat sebanyak 60 menit untuk hari Senin hingga Kamis. Namun khusus untuk hari Jumat, jam istirahat PNS sebanyak 90 menit.
Ketentuan jam istirahat tersebut berlaku untuk hari kerja PNS di luar bulan Ramadhan.
Namun yang penting diketahui bahwa ketentuan lamanya hari kerja dan jam kerja tersebut tidak sepenuhnya berlaku untuk seluruh PNS, atau dengan kata lain masih ada kategori PNS yang dikecualikan.
PNS yang dikecualikan dari ketentuan jam kerja dan hari kerja tersebut yakni PNS yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dana tau langsung kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya, PNS yang dimaksud tersebut adalah PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.
Bagi PNS tersebut, maka hari kerja dan jam kerja ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.








![Tim gabungan TNI-Polri masih mencari pilot Susi Air yakni Philip Mark Mehrtens di wilayah Nduga dan sekitarnya, Selasa (14/2/2023). [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/22-1-300x178.jpg)
![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim saat foto bersama seusai penyerahan bantuan DID di Kecamatan Tidore Selatan [Foto. Ist.]](https://lintas3.com/wp-content/uploads/2023/04/1-3-300x178.jpg)


Komentar