Lintas3.com, Labuha – Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga mangkrak kini telah menemui titik terang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pemeriksaan di lokasi proyek pada beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab. Hal-Sel, Iksan Subur, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (13/3/2023).
Iksan, sebut ada temuan yang kemudian menjadi catatan BPK pada saat pemeriksaan di lokasi proyek yakni, pekerjaan sudah melewati batas kontrak sehingga dapat dilakukan pemutusan kontrak, dan berdampak pada Black-list (daftar hitam) terhadap perusahan penyedia.
Lanjut Iksan, pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan oleh perusahan lain, atau bisa saja yang melanjutkan pekerjaan adalah perusahan pemenang kedua pada saat tender awal. Namun apabila tender tersebut hanya pemenang tunggal pada pekerjaan ini, maka proyek dimaksud akan dilakukan pelelangan ulang, dimana pelaksanaannya nanti pada perubahan anggaran,” terangnya
Meski begitu kata Iksan, berdasarkan pemeriksaan BPK untuk pekerjaan lantai dasar yang tebalnya 10 cm sudah selesai, bahkan sebagian permukaan lantai dasar sudah ada besi, dan progres pekerjaan sudah melewati progres uang muka.
“Jadi antara progres pekerjaan dengan progres uang muka yang sudah dicairkan telah sesuai,” ujar Iksan.
Iksan, menambahkan pekerjaan Rehabilitasi Jalan lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan Kayoa tersebut, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.169.946.000, dimana pihaknya telah membayar uang muka sebesar Rp. 833.989.200 atau dengan presentase 20%, sehingga sisa anggaran sebesar Rp. 3.335.956.800.
Untuk diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor penyedia yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, dan progres pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 35 persen.












Komentar